Makna
yang Terkandung Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Alinea Pertama: Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna Alinea Pertama:
Keteguhan bangsa Indonesia
dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Pernyataan subjektif bangsa
Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pemerintah Indonesia mendukung
kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Alinea Kedua: Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia.
Makna Alinea Kedua:
Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
Adanya momentum yang harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan bukanlah
akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
Alinea Ketiga: Atas berkat
rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Makna Alinea ketiga:
Motivasi spiritual yang luhur
bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
Keinginan yang didambakan oleh
segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara
kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
Pengukuhan pernyataan
Proklamasi Kemerdekan
Alinea Keempat: Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar,
dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagiseluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea Keempat:
Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan Negara Indonesia,yaitu:
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia
yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
Susunan/bentuk Negara Republik
Indonesia.
Sistem pemerintahan Negara,
yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara Pancasila
Berikutnya Kedudukan Pembukaan UDUD 1945 > >
Baca juga: