Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan
inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri
Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan
dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi
Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan
tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar
Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah
tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya
unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagaipreambule yang lengkap
karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology
Negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah
terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum
walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis,
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal.
Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah
isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara. Kehidupan bernegara
bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi.
Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum
dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk
alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk
disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu
tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme
yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah
kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak
dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat.
Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic
Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu
dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam
yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang
demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan
dalam UU.
Berikutnya Makna yang terkandung dalam UUD 1945 > >