Kedudukan Pembukaan UUD 1945


Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagaipreambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.


Berikutnya Makna yang terkandung dalam UUD 1945 > >